Minggu, 23 September 2018

Resume kajian hadis arbain ke 14



عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Bismillah, bukan kapasitas saya membahas tentang ilmu hadis, karena itu dalam tulisan ini hanya sebuah resume. Pembahasan terkait hadis arbain ke 14 merujuk dari ceramah ustad Abdul Somad. Lc di pekan baru
Pelajaran yang bisa kita ambil dari kajian tersebut adalah Haramnya membunuh sesama muslim akan tetapi hal ini bukan berarti halal membunuh selain muslim, karena terkait hukum membunuh non muslim cukup jelas di paparkan dalam Quran. sedangkan dalam hadis ini lebih menjelaskan tentang hukum Qisas dalam islam. Dalam hadis ini di terangkan bahwa Pezina yang telah menikah, membunuh orang dengan sengaja (pembunuh), dan Murtad  (orang yang keluar dari agama islam) merupakan suatu kejahatan dalam pandangan islam, sehingga layak diadili dan diberikan hukuman.
lalu, apakah pezina yang belum mnenikah berarti bebas? tidak, pezina yang belum menikah jelas hukumannya dalam Quran, yaitu dirajam. 
lalu, siapa yang berhak mengadili dan memberikan hukuman? pemerintahan atau ulil amri lah yang berhak melakukkan pengadilan dan memberikan hukuman tersebut. tidak setiap orang bisa melakukkannnya, dalam menjalankan hukum qysas dan rajam ini syarat dan ketentuan berlaku.
wallahualam.


Jumat, 21 September 2018

Hijrah dengan Baik

Tahun baru hijriah sering sekali kita maknai dengan tahun-tahun hijrah, yaitu dimaknai dengan hijrah menjadi muslim yang lebih baik lagi. Latar belakang sejarahlah yang mengajarkan kita sebagai seorang muslim untuk melakukkan hijrah tersebut. hijrah bisa dilakukkan dalam pengertian hijrah fisik atupun bukan.
Ilustration (foto: Dok / Google Image)

misal seseorang ditahun ini memutuskan untuk pindah lokasi rumah dari lokasi yang banyak maksiatnya ke lokasi yang dekat dengan syiar islam. ataupun hijrah dari kehidupan sebelumnya ke kehidupan yang lebih mendekatkan diri pada Allah. Namun, kalau kita mau cermati lebih dalam pengertian hijrah bukan berarti lari dari kondisi awal ke kondisi yang lain. karena bagaimanapun juga adab dalam hijrahpun harus tetap dilakukkan.
"Hijrah yang baik dilakukkan dengan cara yang baik tanpa mendzalimi siapapun khususnya yang ditinggalkan"
jika kita merasa tempat bekerja kita saat ini tidak bisa lebih mendekatkan kita pada allah, maka kita bisa berhijrah ke tepat kerja lain dengan baik. Gunakan cara-cara yang baik. bukankah dulu saat rasulullah hendak hijrah beliau juga mengadakan perjanjian-perjanjian yang baik pula. Hijrah yang baik dilakukkan dengan cara yang baik tanpa mendzalimi siapapun khususnya yang ditinggalkan. Jika kita masih memiliki amanah ditempat yang lama, hendaknya kita menyelesaikan amanah tersebut atau setidaknya memberikan penjelasan kepada yang ditinggalkan alasan untuk hijrah. Adab yang baik tetap dicontohkan rasulullah SAW, saat hendak meninggalkan kaum Quraish. Bagaimana mungkin adab yang lebih baik tidak diberikan terhadap sesama muslim?.

Hijrahpun harus dengan ilmu, pengetahuan apakah perginya ia dari suatu tempat ke tempat lain akan membuatnya menjadi lebih baik atau tidak?. Pastikan tempat yang ditujunya merupakan tempat yang baik. 

wallahualam


Fokus

  Mendengar yang tidak dikatakan, melihat apa yang tidak dilihat orang lain. Saya pernah mendengar pengalaman seseorang aktivis literasi yan...