عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Bismillah, bukan kapasitas saya membahas tentang ilmu hadis, karena itu dalam tulisan ini hanya sebuah resume. Pembahasan terkait hadis arbain ke 14 merujuk dari ceramah ustad Abdul Somad. Lc di pekan baru
Pelajaran yang bisa kita ambil dari kajian tersebut adalah Haramnya membunuh sesama muslim akan tetapi hal ini bukan berarti halal membunuh selain muslim, karena terkait hukum membunuh non muslim cukup jelas di paparkan dalam Quran. sedangkan dalam hadis ini lebih menjelaskan tentang hukum Qisas dalam islam. Dalam hadis ini di terangkan bahwa Pezina yang telah menikah, membunuh orang dengan sengaja (pembunuh), dan Murtad (orang yang keluar dari agama islam) merupakan suatu kejahatan dalam pandangan islam, sehingga layak diadili dan diberikan hukuman.
lalu, apakah pezina yang belum mnenikah berarti bebas? tidak, pezina yang belum menikah jelas hukumannya dalam Quran, yaitu dirajam.
lalu, siapa yang berhak mengadili dan memberikan hukuman? pemerintahan atau ulil amri lah yang berhak melakukkan pengadilan dan memberikan hukuman tersebut. tidak setiap orang bisa melakukkannnya, dalam menjalankan hukum qysas dan rajam ini syarat dan ketentuan berlaku.
wallahualam.