Senin, 07 April 2014

Partai Politik Seharusnya

Rabu ini tanggal 9 April 2014 akan diadakan Pileg (pemilihan Anggota Legislatif). kali ini saya akan mencoba bercerita tentang peran partai politik. 
menurut undang-undang no 2 tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK:

Pasal 1 no 1 
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dan dalam bab Penjelasan no 1 umum, 
"..Partai Politik diarahkan pada dua hal utama, yaitu, pertama, membentuk sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat. Kedua, memaksimalkan fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.(hal 16 UU no 2 tahun 2008)

Mari kita "obrol" kan hal ini satu persatu, sebelumnya karena saya bukan pengamat atau ahli politik, maka pembahasan ini hanyalah pembahasan amatir dari seorang warga negara biasa. 
menurut uu no 2 tahun 2008, Idealnya suatu parta politik :
1. Memiliki sistem seleksi dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan dan kepemimpinan politik yang kuat.
2. Melakukkan pendidikan politik dan pengkaderan serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik

fenomena yang ada :
1. Porno aksi saat kampanye, menyuguhkan "goyangan2" seronok 
2. Memberikan imbalan untuk mendapatkan "suara"
3. Memberikan bayaran untuk mengikuti kampanye
4. Black campaign/ menjelek-jelekan atau mem fitnah anggota / partai lain

Sepatutnya setiap parta politik FOKUS terhadap untuk apa "kendaraan" itu mereka dirikan. yaitu, untuk Pendidikan Politik Rakyat. 

Banyaknya kasus korupsi yang menimpa pejabat negara adalah salah satu indikator bahwa Partai Politik GAGAL FOKUS, untuk memberikan pendidikan politik pada masyarakat dan melahirkan kader-kader yang berjiwa kepemimpinan dan memahami ilmu politik. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fokus

  Mendengar yang tidak dikatakan, melihat apa yang tidak dilihat orang lain. Saya pernah mendengar pengalaman seseorang aktivis literasi yan...